Jumat, 27 Maret 2020

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

KESELAMATAN DAN KESEHATAN  KERJA

Pendahuluan 
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting, karena dampak kecelakaan dan penyakit kerja tidak hanya merugikan juga membahayakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Keselamatan kerja berarti proses merencanakan dan mengendalikan situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui persiapan prosedur operasi standar yang menjadi acuan dalam bekerja.
Perilaku yang tidak aman dalam melaksanakan pekerjaan diantaranya sebagai berikut:
 (1) sembrono dan tidak hati – hati;
 (2) tidak mematuhi peraturan;
 (3) tidak mengikuti standar prosedur kerja;
 (4) tidak memakai alat pelindung diri dan
 (5) kondisi badan yang lemah.
Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman tersebut.
Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan praktikan dan orang di sekelilingnya, alat pelindung diri yang digunakan terdiri dari:
 (a) Alat Pelindung Kepala; adalah untuk menghindari pekerja dari berbagai kejadian yang 
      membahayakan dari bahaya terbentur oleh benda tajam atau keras yang dapat menyebabkan luka
 (b) Alat Pelindung mata; alat pelindung mata berfungsi untuk melindungi mata dari percikan bahan
      bakar, kemasukan debu atau partikel kecil yang melayang di udara, pemaparan gas atau uap yang
      dapat menyebabkan iritasi, radiasi dan pukulan maupun benturan benda-benda keras atau tajam.
 (c) Alat Pelindung Telinga; alat pelindung ini bekerja sebagai penghalang antara sumber bising
      dengan telinga dalam. Selain itu alat ini dapat juga berfungsi untuk melindungi telinga dari
      masuknya benda asing ke dalam telinga.
(d) Alat Pelindung Pernafasan/masker; masker untuk melindungi debu dan partikel-partikel bahan
     bakar yang lebih besar yang masuk ke dalam pernapasan.
(e) Sepatu; berguna untuk melindungi kaki dari bahaya kejatuhan benda/alat kerja, percikan api,
     bahan kimia, dll
(f) Pakaian kerja; berguna untuk menutupi seluruh atau sebagian dari badan dari bahaya percikan api,
     suhu dingin, cairan kimia, minyak, dll.

1. Konsep Dasar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja 
Sistem Manajemen K3 wajib diterapkan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih; perusahaan yang mempunyai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja. Berdasarkan Pasal 4 Permenaker tentang Sistem Manajemen K3, terdapat 5 (lima) ketentuan yang harus perusahaan/pengusaha laksanakan, yaitu:
a) menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap
    penerapan Sistem Manajemen K3;
b) merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan k3;
c) menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan
    kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan
    sasaran k3;
d) mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan
    tindakan perbaikan dan pencegahan; 
e) meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara
    berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3;

2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lab/Bengkel
Dalam laboratorium/Bengkel diperlukan suatu panduan untuk keselamatan kerja dan keselamatan laboratorium/Bengkel harus ditempatkan di tingkatan prioritas tertinggi dan setiap pratikan bertanggung jawab akan laboratorium yang aman. Pada tahap awal penerapan K3 di laboratorium terdapat beberapa hal yang harus diketahui, yaitu:
 kegiatan yang akan dilakukan di laboratorium, 
 bahan-bahan yang terdapat di laboratorium baik bahan kimia, biologi, tekstil,
 fasilitas dan peralatan proses yang tersedia di laboratorium,
 fasilitas dan peralatan K3 yang tersedia di laboratorium.
Dalam rangka mendukung penerapan K3 di laboratorium maka diperlukan suatu peraturan khusus tentang K3. Adapun peraturan yang dapat diterapkan antara lain:
a. Melaksanakan pembelajaran di laboratorium hanya ketika ada dosen/instruktur atau
    pengawas/teknisi, dan tidak diijinkan mengadakan percobaan laboratorium yang tidak diijinkan.
b. Perhatian untuk keselamatan sudah dimulaui bahkan sebelum melaksanakan aktivitas pertama
    dalam pembelajaran di laboratorium. Oleh karenanya setiap pratikan harus sudah membaca dan
    memikirkan tugas laboratorium masingmasing sebelum pembelajaran dimulai.
c. Mengetahui letak penempatan dan penggunaan dari semua fasilitas dan peralatan K3 di
    laboratorium seperti kotak P3K, pemadam api, shower, pencuci mata, wastafel.
d. Memakai celemek atau mantel laboratorium, sepatu, dan lebih baik gunakan pengikat rambut, serta
    alat lain yang dapat dijadikan pelindung diri dalam kerja. Jika pembelajaran di laboratorium kimia
    maka gunakan kaca mata.
e. Membersihkan meja kerja dari semua bahan tidak perlu seperti buku dan tas sebelum pekerjaan
    dimulai.
f. Jika berhubungan dengan bahan kimia (di laboratorium kimia), periksalah label bahan kimia
    sebanyak dua kali untuk meyakinkan bahwa bahan kimia yang akan digunakan memnyai unsure
    yang benar dan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Hal ini perlu dilakukan mengingat
    beberapa bahan kimia mempunyai rumusan dan nama yang berbeda hanya dalam satu nama dan
    nomor. Perhatikan penggolongan resiko yang ada pada label dan perhatikan juga diagram resiko
    serta maksud dari angkaangka yang tertera pada tabel diagram resiko.
g. Hindari pergerakan dan pembicaraan yang tidak perlu di dalam laboratorium 
h. Jangan pernah mencicipi bahan yang ada di laboratorium (terutama di Laboratorium Kimia).
    Sebaiknya tidak makan dan minum di dalam laboratorium.
 i. Khusus di Laboratorium Kimia, jangan pernah melihat secara langsung kedalam suatu tabung tes.
    Pandangilah dari samping.
j. Setiap kecelakaan, meskipun itu kecil, harus dilakporkan dengan seketika kepada teknisi atau
   guru/dosen.
k. Dalam hal suatu bahan kimia tertumpahkan pada pakaian atau kulit, bilaslah area yang terkena
    dengan air yang banyak. Apabila bahan kimia mengenai mata, bersihkanlah seketika dengan water-
   washing selama 10 - 15 menit atau sampai diperoleh bantuan medis secara profesional.
l. Membuang bahan sisa kerja harus sesuai perintah dan dilakukan dengan hatihati terutama bahan
   kimia. 
m. Kembalikan semua peralatan pelindung diri pada tempat yang telahditetapkan
n. Sebelum meninggalkan laboratorium, pastikan mesin dan listrik dalam kondisi mati.

3. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 
Pada prinsipnya sasaran atau tujuan dari K3 adalah :
a. Menjamin keselamatan operator dan orang lain
b. Menjamin penggunaan peralatan aman dioperasikan
c. Menjamin proses produksi aman dan lancar

Sedangkan tujuan keselamatan kerja menurut Suma’mur, (1985:1) adalah sebagai berikut:
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas masyarakat.
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja. 
c. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.

Sementara itu, peraturan perundangan No. I tahun 1970 Pasal 3 tentang keselamatan kerja ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian
    lain yang berbahaya;
e. Memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. Memberi alat-alat pelindung diri pada para pekerja;
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran,
    asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupun psychis,
    peracunan, infeksi dan penularan.
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. (Tia , Setiawan dan Harun, 1980:11-12) 

4. Jenis Alat Pelindung Diri 
Jenis APD adalah banyak macamnya menurut bagian tubuh yang dilindunginya (Suma’mur PK, 1989: 296). Penggunaan alat pelindung diri di laboratorium/perusahaan ditentukan berdasarkan kesesuaian dengan potensi bahaya yang ada. Beberapa alat pelindung diri yang dapat dipilih sesuai jenis dan tempat kerja antara lain (http://id.wikipedia.org/wiki/alat_pelindung_diri):
 a. Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses). Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja
     (misalnya mengelas).
b. Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff). Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di
     tempat yang bising.
c. Safety Helmet. Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara
    langsung.
d. Tali Keselamatan (safety belt). Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat
     transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, dan alat berat)
e. Sepatu Karet (sepatu boot). Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek
    ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam
    atau berat, benda panas, cairan kimia.
f. Sepatu pelindung (safety shoes). Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan
    sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki
    karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia.
g. Sarung Tangan. Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi
    yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan
    fungsi masing-masing pekerjaan.
h. Tali Pengaman (Safety Harness). Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian.
    Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 m. 
i. Masker (Respirator). Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat
   dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun).
j. Pelindung wajah (Face Shield). Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat
   bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
k.  Jas Hujan (Rain Coat). Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada
    waktu hujan atau sedang mencuci alat).

Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja. Sementara dalam Nurseha (2005), disebutkan beberapa APD yang dapat digunakan dalam pekerjaan di bidang otomotif  atau ketika pembelajaran di laboratorium otomotif. Alatpelindung tersebut antara lain:
a. Alat pelindung kepala. Jenis alat pelindung kepala seperti topi pelindung, helmet, dan caping.
    Sedangkan manfaat dari alat pelindung kepala adalah:
    1) Melindungi rambut pekerja supaya tidak terjerat mesin yang berputar
    2) Melindungi kepala dari panas radiasi, api, percikan bahan kimia
    3) Melindungi kepala dari benturan dan tertimpa benda
b. Alat pelindung telinga. Alat pelindung telinga digunakan untuk mengurangi intensitas suara yang
    masuk kedalam telinga (melindungi dari kebisingan). Disamping itu, dapat juga berfungsi untuk
    melindungi pemakainya daribahaya percikan api atau logam panas terutama pada alat pelindung
    telinga jenis tutup telinga (ear muff). Terdapat 2 (dua) jenis alat pelindung telinga yaitu sumbat
    telinga (ear plug) dan tutup telinga (ear muff) yang lebih efektif dibandingkan sumbat telinga
    (Septina, 2006).
c. Alat pelindung badan (baju pengaman/baju kerja). Baju kerja merupakan salah
    satu jenis dari baju pengaman sebagai alat pelindung badan. Alat ini berguna untuk melindungi
    seluruh atau sebagian tubuh dari percikan api, panas, dingin, cairan kimia dan oli. Bahan baju
    kerja dapat terbuat dari kain drill, kulit, plastik, asbes atau kain yang dilapisi aluminium.
 d. Alat pelindung pernapasan. Alat pelindung pernapasan merupakan alat yang berfungsi untuk
    melindungi pernafasan dari gas, uap, debu, atau udara yang terkontaminasi di tempat kerja yang
    bersifat racun, korosi maupun rangsangan (Septina, 2006). Alat pelindung pernafasan dapat
    berupa masker dan respirator. Masker berguna mengurangi debu atau partikel-partikel yang lebih
    besar yang masuk kedalam pernafasan. Masker ini biasanya terbuat dari kain. Sedangkan
    respirator berguna untuk melindungi pernafasan dari debu, kabut, uap logam, asap dan gas.
    Respirator dapat dibedakan atas chemical respirator, mechanical respirator, dan cartidge/canister
    respirator dengan Salt Contained Breating Apparatus (SCBA) yang digunakan untuk tempat kerja
    yang terdapat gas beracun atau kekurangan oksigen serta air supplay respirator yang memasok
    udara bebas dari tabung oksigen.
e. Alat pelindung tangan. Jenis alat pelindung tangan seperti sarung tangan/gloves, mitten/holder,
    pads. Alat pelindung ini dapat terbuat dari karet, kulit, dan kain katun. Sedangkan manfaat dari
    alat pelindung tangan adalah melindungi tangan dari temperature yang ekstrim baik terlalu
    panas/terlalu dingin; zat kimia kaustik; benda-benda berat atau tajam ataupun kontak listrik.
f. Alat pelindung mata. Alat pelindung mata diperlukan untuk melindungi mata dari kemungkinan
    kontak bahaya karena percikan atau kemasukan debu, gas, uap, cairan korosif, partikel melayang,
    atau terkena raidasi gelombang elektromagnetik. Terdapat tiga jenis alat pelindung diri mata yaitu
    kaca mata dengan atau tanpa pelindung samping (side shild), goggles, (cup type and box type) dan
    tameng muka (Septina, 2006).
   Sedangkan manfaat dari alat pelindung mata adalah:
     1) Melindungi mata dari percikan bahan kimia, debu, radiasi, panas, bunga api.
     2) Untuk melindungi mata dari radiasi
g. Alat pelindung kaki. Jenis alat pelindung kaki seperti sepatu karet hak rendah. Alat pelindung kaki
    dapat terbuat dari kulit yang dilapisi Asbes atau Chrom. Sepatu keselamatan yang dilengkapi
    dengan baja diujungnya dan sepatu karet anti listrik. Alat pelindung kaki (safety shoes) ini
    berfungsi melindungi kaki dari benturan/tusukan/irisan/goresan benda tajam, larutan bahan kimia,
    temperature yang ekstrim baik terlalu tinggi maupun rendah, kumparan kawat-kawat yang
    beraliran listrik, dan lantai licin agar tidak jatuh (terpeleset).

Manfaat APD bagi tenaga kerja/praktikan: 
1) Tenaga kerja/ praktikan dapat bekerja dengan perasaan lebih aman untuk terhindar dari bahaya-
     bahaya kerja
2) Dapat mencegah kecelakan akibat kerja
3) Tenaga kerja/ praktikan dapat memperoleh derajat kesehatan yang sesuai hak dan martabatnya
     sehingga tenaga kerja/ praktikan akan mampu bekerja secara aktif dan produktif.
4) Tenaga kerja/ praktikan bekerja dengan produktif sehingga meningkatkan hasil
    produksi/prakteknya. Khusus bagi tenaga kerja, hal ini akan menambah keuntungan bagi tenaga
    kerja yaitu berupa kenaikan gaji atau jaminan sosial sehingga kesejahteraan akan terjamin.
Manfaat APD bagi perusahaan:
1) Meningkatkan produksi perusahaan dan efisiensi optimal
2) Menghindari hilangnya jam kerja akibat absensi tenaga kerja
3) Penghematan biaya terhadap pengeluaran ongkos pengobatan serta pemeliharaan kesehatan tenaga
    kerja

Tidak ada komentar:

ANALISA DAN PERBAIKAN KOPLING

I. Diagnosa dan Perbaikan Kerusakan Kopling. Memelihara kopling dapat dibagi menjadi tiga jenis :\ a. Pemeliharaan preventif. Memeriks...